Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Ikut Seleksi Calon Anggota, Legislator Misbakhun Minta DPD Sinergi dengan BPK

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, DPD RI memiliki peran strategis dalam hal perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Misbakhun berpendapat, pentingnya sinergi antara BPK dan DPD demi mengawal desentralisasi fiskal.

Menurut Misbakhun, desentralisasi fiskal merupakan proses distribusi anggaran dari pemerintah pusat ke pemda-pemda.

“Dalam perspektif pembangunan daerah, sinergi untuk mengawal desentralisasi pemerintahan dan kemandirian fiskal daerah terwujud, sehingga pemerataan pembangunan melalui otonomi daerah tercapai,” kata Misbakhun saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota di DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu mengungkapkan, angka dana transfer dari pemerintah pusat ke seluruh pemda dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Pada 2019, kata Misbakhun, jumlah dana transfer ke daerah mencapai Rp813 triliun atau setara 35,2 persen dari APBN 2019.

Namun, jumlah dana transfer ke daerah pada APBN 2020 turun menjadi Rp762,5 triliun atau hanya 29,4 persen. Porsi dana transfer ke daerah kembali turun pada APBN 2021, yakni di angka 28,2 persen, meski jumlahnya meningkat menjadi Rp785,7 triliun.

Penurunan porsi dana transfer ke daerah berlanjut pada APBN 2022, yakni menjadi 26,4 persen. Namun, jumlahnya naik menjadi Rp816,2 triliun.

Selanjutnya pada 2023, dana transfer meningkat menjadi Rp825,4 triliun. Meski demikian, porsinya di APBN 2024 tetap 26,4 persen.

Adapun pada APBN 2024, jumlah dana transfer ke daerah mencapai Rp857 triliun. Hanya saja, porsinya justru turun menjadi 25,8 persen.

Misbakhun menambahkan, dari APBN yang nilainya ribuan triliun, ternyata dana transfer ke daerah tidak mencapai 50 persen.

“Apakah ini yang disebut profil desentralisasi fiskal kita?,” ucap Misbakhun.

Oleh karena itu, Misbakhun menegaskan pentingnya mengingatkan pemerintah soal porsi dana transfer ke daerah.

“Nah, inilah pentingnya BPK RI mengingatkan pemerintah bahwa desentralisasi fiskal kita butuh keseimbangan baru,” papar Misbakhun.

Selain itu, Misbakhun juga menyinggung soal peran para senator yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Legislator Partai Golkar itu pun menegaskan, DPD memiliki peran yang sangat fundamental dalam desentralisasi fiskal.

“Aspirasi masyarakat daerah ini kalau tidak terwujud dalam desentralisasi fiskal, dalam bentuk ransfer daerah, maka saya katakan ini adalah sebuah proses yang harus dikoreksi,” pungkas Mukhamad Misbakhun. (Daniel)

Tinggalkan Balasan