JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : Penyelenggara pertarungan hiburan antara selebriti ”Gembira Ria Fight Show” mendaftarkan para petarungnya ke peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut demi melindungi para petarung yang berlaga di ring dengan manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Perlindungan tersebut ditandai dengan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan simbolis kepada salah satu petarung yaitu selebgram Ayu Aulia. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan, mengungkapkan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut atas inisiatif dari pihak penyelenggara.
”Karena penyelenggara tahu bahwa program BPJS Ketenagakerjaan saat ini dapat diikuti oleh kelompok atlet. Untuk itu mereka memanfaatkan program ini sebaik-baiknya untuk melindungi risiko para petarung mereka,” ungkap Irfan. Menurut Irfan, pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga diberikan kepada para petarung Free Style Boxing dan Kickboxing di bawah penyelenggara yang sama.
Irfan menegaskan, sebagai badan penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pihaknya memberikan perlindungan kepada para atlet. Hal tersebut sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 yang mengamanahkan setiap pelaku maupun atlet berhak mendapatkan jaminan sosial sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
”Sehingga kami wajib hadir untuk memberi perlindungan kepada para atlet atau petarung di ajang Gembira Ria Fight Show, Free Style Boxing, dan Kickboxing,” kata Irfan. Apabila terjadi insiden akibat pertandingan ini, sambung Irfan maka atlet tersebut diberikan pelayanan pengobatan di rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan untuk pengobatan akibat dari insiden itu.
“Komitmen kami untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini adalah wujud nyata dari komitmen kami yaitu mendukung para atlet di Indonesia untuk berprestasi dengan memberikan rasa aman, nyaman serta ketenangan pikiran selama berkompetisi,” ungkap Irfan.
Irfan mengatakan pihaknya terus berupaya memperluas cakupan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja. Terutama saat ini untuk pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, kali ini BPJS Ketenagakerjaan sasar ratusan atlet tinju.
Menurut Irfan, BPJS Ketenagakerjaan mengambil langkah pendekatan khusus agar pekerja segmen informal akan dengan mudah memahami makna pentingnya jaminan sosial. Begitu pula agar mereka segera sadar untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta. Irfan mengatakan saat ini BPJS Ketenagakerjaan secara masif melakukan pendekatan kepada pekerja informal dengan kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas”.
Irfan mengatakan pihaknya saat ini mengoptimalkan strategi ekstensifikasi, intensifikasi dan retensi. Memanfaatkan peluang kerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, business to business, serta utilisasi engine Perisai. Target kampanye Kerja Keras Bebas Cemas akan digunakan untuk melindungi sebanyak-banyaknya pekerja BPU.
”Dalam mempercepat terwujudnya universal coverage, kami terus berupaya maksimal menyosialisasikan, mengedukasi, serta mengakuisisi peserta khususnya peserta BPU dari berbagai macam latar belakang pekerjaan termasuk atlet tinju,” ungkap Irfan.
Irfan menambahkan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja Penerima Upah (PU) atau pekerja formal, tapi juga pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal. Para pekerja informal itu, antara lain tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, petani, nelayan, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, dan lain-lain. Mereka bisa masuk dalam golongan pekerja BPU.
”Seluruh pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Irfan. Lebih lanjut dia menjelaskan pekerja BPU yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut.
Irfan mengajak seluruh pekerja untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kami mengajak seluruh pemberi kerja maupun pekerja baik itu pekerja PU maupun pekerja yang dikategorikan pekerja BPU untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar risiko sosial akibat pekerjaan dapat langsung di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Irfan.
Irfan menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan pada event ini melindungi dengan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). ”Untuk perlindungan kecelakaan kerja atau cedera dalam bertanding yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yakni manfaat pengobatan sampai dengan pasien sembuh dengan biaya tidak terbatas,” ungkap Irfan.
Di lain sisi Irfan mengimbau para perusahaan instansi maupun pekerja formal agar berpartisipasi dalam program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Menurut Irfan, gerakan Sertakan adalah donasi untuk pekerja rentan di sekitarnya dengan membayarkan iuran kepesertaan program Jamsostek kategori BPU.
”Kita perlu bantu pekerja rentan dengan gerakan Sertakan agar mereka dapat memiliki hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana pekerja lainnya,” cetus Irfan. Program sertakan juga akan dapat menstimulasi pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri. ”Untuk tahap awal memang perlu dibantu kepesertaan. Namun seiring berjalannya waktu peserta tersebut dapat meneruskan iurannya sendiri setelah ada peningkatan ekonomi serta terbentuk kesadaran pentingnya proteksi diri dengan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Irfan. (Dani)