Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Patuh Aturan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi PT Rama Indonesia

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit mengunjungi perusahaan binaan PT Rama Indonesia di Jakarta. Kegiatan tersebut dalam rangka Customer Relationship Management (CRM) atau manajemen hubungan pelanggan.

PT Rama Indonesia merupakan perusahaan jasa outsourcing yang berfokus di bidang promosi kegiatan pemasaran, penjualan, periklanan, penyelenggaraan acara dan semacamnya. ”Tujuan utama dalam kegiatan CRM ini adalah silaturahmi atau sambung rasa untuk menjaga kedekatan dengan perusahaan binaan kami,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie. Menurut Tetty, dalam kunjungan tersebut pihaknya ingin memastikan seluruh layanan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) berjalan dengan baik.
Dalam kunjungannya tersebut Tetty mengapresiasi kepada PT Rama Indonesia karena selalu menunjukkan performa kepatuhan dalam menjalankan aturan program Jamsostek. Dikatakan, perusahaan tersebut selalu tertib iuran, tertib administrasi, melaporkan upah karyawan dengan nominal yang sebenarnya.
Perusahaan tersebut mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan program lengkap. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Dari program lengkap tersebut sehingga pekerja PT Rama Indonesia berhak mendapat bonus dari pemerintah berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
”Perusahaan yang patuh aturan selalu kami apresiasi dan kami jadikan teladan bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar mengambil langkah yang sama,” ujar Tetty. Menurut Tetty, perusahaan yang patuh aturan tersebut berarti menghormati hak pekerja agar mendapatkan perlindungan setiap saat. Sebab, risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja dapat menimpa siapa dan kapan saja tanpa pandang bulu.
Selain itu dalam kunjungan tersebut Tetty menyampaikan sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT). ”Kami sampaikan jika perusahaan yang patuh aturan itu mendapat keistimewaan salah satunya karyawannya berhak mendapatkan MLT perumahan murah. Salah satunya adalah KPR murah dengan harga rumah atau apartemen maksimal Rp500 juta dengan bunga yang disubsidi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Tetty. (Dani)

Tinggalkan Balasan