JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Dalam persidangan itu, nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa.
Nama jenderal bintang satu terlontar dari Ahmad Syahmadi selaku General Manager Produksi PT Timah wilayah Bangka Belitung yang tengah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Di persidangan, Syahmadi ditanyai soal cara dia berkenalan dengan para perusahaan smelter swasta. Dalam kesaksiannya, pada 2018 Syahmadi mengaku ada sebuah pertemuan yang dihadiri oleh Harvey Moeis.
Namun, saat itu, dia belum kenal dengan suami Sandra Dewi itu. Setelah pertemuan itu, Syahmadi diundang masuk sebuah Grup Whatsapp. Grup itu berisi sekitar 30 anggota.
Saat Hakim Ketua, Eko Aryanto menanyakan siapa yang menginisiasi grup tersebut, Syahmadi pun menyebut nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa. Pada saat itu, Mukti Juharsa masih berpangkat Kombes dan menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Saya dimasukkan sebagai member. Seingat saya adminnya pak Direskrimsus, Pak Kombes Mukti,” kata Syahmadi, di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Berdasarkan penuturan Syahmadi, grup pesan singkat itu dibuat untuk meningkatkan jumlah produksi. Grup itu diberi nama ‘New Smelter’.
“Untuk meningkatkan produksi, meskipun buka tambang baru pasti prosesnya lama. Harus ngebor, harus bikin jalan, bikin jembatan, panjang yang mulia,” tutur Syahmadi.
Harvey Moeis didakwa telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun di kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey pun didakwa menguntungkan diri sendiri dan bersama Helena Lim sebesar Rp420 miliar dari kasus korupsi tersebut.
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menebalkan sangkaan Harvey Moeis dengan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Amin)