JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Tindak kekerasan secara fisik, verbal, maupun online di lingkungan keluarga maupun luar rumah sudah semakin memprihatinkan. Kondisi tersebut diperparah lagi dengan fenomena kecanduan judi online sehingga kedua hal tersebut sering membuat gonjang-ganjing rumah tangga.
Untuk itu, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta menyelenggarakan sosialisasi bertajuk ‘Cegah Kekerasan dan Judi Online Melalui Peningkatan Kecerdasan Literasi Digital dan Penanganan Adiksi Game Online pada Anak’. Kegiatan yang dihadiri kader PKK, Dasawisma, Duta Pemuda dan Olahraga, Abang None, Forum Anak Jakarta, dan lainnya digelar di kantor Dinas PPAPP DKI kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary mengatakan, perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat, namun di sisi lain juga menimbulkan tantangan baru, terutama dalam hal perlindungan anak-anak. Untuk itu kami menghadirkan sejumlah narasumber ahli untuk memberi pencerahan kepada para undangan,” kata Miftah, Jumat (23/8). Narasumber yang hadir adalah Kepala Departemen Psikiatri FKUI-RSCM, Kristiana Siste, Campaign Manager Save The Children Indonesia, Rendiansyah Putra Dinata, dan Founder Next Generation Indonesia sekaligus Pengamat Game Online, Khemal Andrias.
Miftah menilai, anak-anak terpapar dengan berbagai hal di dunia online di antaranya kekerasan online, game online sampai ke judi online. “Maraknya judi online yang menyasar anak-anak dan remaja menjadi isu yang sangat mengkhawatirkan. Peran orangtua sangat diperlukan untuk mengentaskan anak dari kecanduan judi online,” tandas Miftah. Banyak aspek yang perlu k
dipahami untuk melindungi anak dari ancaman dunia digital yang semakin kompleks. Peran orangtua dan guru sebagai garda terdepan dalam membimbing anak-anak sangat krusial.
Dalam upaya ini, Dinas PPAPP juga menggandeng Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mensosialisasikan bahaya judi online di sekolah-sekolah. “Selain itu, kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dilakukan untuk mendapatkan data konkret yang dapat digunakan dalam penanganan kasus judi online secara komprehensif,” ucapnya.
Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 197.540 anak terlibat dalam aktivitas judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp293,4 miliar dan jumlah transaksi sebanyak 2,2 juta kali. Mayoritas anak yang terlibat berusia 17-19 tahun (191.380 anak), diikuti oleh anak usia 11-16 tahun (4.514 anak), dan anak di bawah 11 tahun (1.160 anak). “Perbedaan antara game online dan judi online sangat tipis. Oleh karena itu, orang tua harus benar-benar memperhatikan apa yang diakses oleh anak-anak. Dengan melibatkan semua pihak, diharapkan upaya ini dapat menekan angka kekerasan dan judi online pada anak-anak di Jakarta,” pungkasnya. (Joko)