Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Komisi II DPR Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan KPU Selenggarakan Pilkada 2024

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya bakal menggelar rapat dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk memutuskan secara resmi peraturan KPU (PKPU) pada Senin (26/8/2024).

Doli menjelaskan, mulanya Komisi II telah menjadwalkan untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk membahas PKPU.

Namun, lanjut Doli, karena situasi pasca putusan MK dan rapat Baleg soal revisi UU Pilkada memanas, akhirnya KPU langsung menyerahkan hasil PKPU terbaru dan akan langsung disahkan pada Senin nanti.

“Insyaallah besok hari Senin. Kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. Dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU. Tingal nanti formalnya di Senin kita menggelar dalam Rapat Konsultasi di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu,” kata Doli, kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Dolly pun menegaskan, dalam draf PKPU terbaru mengakomodir semua putusan MK tentang ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.

“Pokoknya intinya adalah bahwa draft yang disampaikan oleh teman teman KPU itu merujuk pada putusan terakhir,” tegas Politisi Partai Golkar ini.

Doli menyatakan, KPU adalah institusi yang tugasnya adalah melaksanakan undang-undang.

“Mana undang-undang yang berlaku itulah yang menjadi rujukan terhadap semua peraturan teknis yang dibuat oleh KPU maupun Bawaslu. Karena berkaitan dengan soal pencalonan ini kita mempunyai putusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi maka itu yang menjadi rujukan dan memang tugasnya KPU itulah melaksanakan undang-undang,” ucap Doli.

Doli pun membantah ada celah lain untuk menganulir putusan MK dalam PKPU.

Doli memastikan, semua keputusan MK menjadi rujukan aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 mendatang.

“Saya tegaskan, Pilkada 2024 yang besok pendaftaran 27-29 Agustus ini itu menggunakan peraturan perundangan yang terakhir. Kalau rujukan UU-nya adalah putusan MK dan itu yang menjadi rujukan dari KPU dan Bawaslu membuat turunan peraturannya di PKPU dan Perbawaslu,” tuntas Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Daniel)

Tinggalkan Balasan