Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Polresta Soetta Tangkap Pelaku Pencuri di Outlet Terminal 3 Domestik Bandara

TANGERANG: Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), berhasil menangkap seorang wanita berinisial DSK (35), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian perhiasan senilai belasan juta rupiah di salah satu outlet yang berada di Terminal 3 Domestik Bandara Soetta, Tangerang, Banten, pada 16 Juli 2024.

“Pelaku merupakan seorang wanita berinisial DSK (35), dan berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

Reza menuturkan, terungkapnya kasus pencurian itu berawal dari adanya laporan pada 16 Juli 2024 dari pelapor seorang wanita berinisial AAL (29) asal Jakarta Selatan, yang mengaku kehilangan barang berupa satu buah tas, satu buah gelang, dan satu buah kalung, dengan total kerugian mencapai Rp13.170.000.

Reza mengatakan, pelaku memanfaatkan situasi outlet yang tengah ramai pengunjung untuk melancarkan aksinya tersebut. Berdasarkan hasil CCTV ditemukan bahwa pelaku mencuri tas dan perhiasan.

“Adanya barang di toko yang hilang berupa 1 buah tas, 1 buah gelang, dan 1 buah kalung, dengan total kerugian mencapai Rp 13.170.000,” katanya.

Reza menyebutkan, pelaku berhasil diringkus petugas di wilayah Bandung, Jawa Barat. Namun saat diamankan, pelaku sempat mengelak akan aksi pencurian yang dilakukannya tersebut.

“Setelah tim Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta menunjukkan bukti-bukti, pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Berdasarkan bukti-bukti, DSK kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Reza. (Amin)

Tinggalkan Balasan