JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : Ahli waris dari Ketua RT di Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Jakarta Kebon Sirih.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Kabid Kepesertaan Program Khusus Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Handayani Paula beserta tim, di sela kegiatan Sosialisasi Manfaat dan Program BP Jamsostek. Acara tersebut berlangsung di RPTRA Rusun Petamburan. Hadir dalam acara tersebut pihak kelurahan Petamburan, pengurus RT/RW, kader kelurahan, dan masyarakat di sekitar yang merupakan pelaku usaha.
Wasti Situmorang Sekretaris Kelurahan Petamburan menyerahkan langsung santunan JKM senilai Rp42 juta secara simbolis kepada ahli waris dari ketua RT yang meninggal dunia karena sakit yaitu almarhum Muhidin.
Wasti mengapresiasi tim BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih yang melayani proses pengurusan klaim JKM. Sehingga hak dari almarhum Muhidin dapat diterima dengan baik oleh ahli waris. ”Kami akan terus mendukung BP Jamsostek dan siap selalu berkoordinasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” ujar Wasti.
Di lain pihak, Paula menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada ahli waris. Dirinya juga mengapresiasi kepada Kelurahan Petamburan atas kerja sama yang terjalin baik selama ini dan atas dukungannya terhadap program BPJS Ketenagakerjaan.
Almarhum Muhidin terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengurus RT/RW di bulan Juli 2023. Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa pengurus RT/RW, mitra kerja pemerintah daerah lainnya seperti kader, perangkat LMK dan FKDM, serta pekerja sektor informal maupun pelaku usaha berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. “Maka dari itu, melalui sosialisasi yang kami sampaikan di sini, para pekerja tidak terkecuali pengurus RT/RW bisa teredukasi kemudian bergabung menjadi peserta,” jelas Paula.
Sementara itu di tempat terpisah Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Indra Iswanto, juga turut menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada ahli waris dan seluruh keluarga. ”Santunan ini pastinya tidak akan pernah menggantikan jiwa yang hilang. Tapi, santunan ini bisa memberikan secercah harapan untuk bisa survive melanjutkan kehidupan ini dan bisa bermanfaat bagi keluarga almahum,” tutur Indra.
Menurut Indra, sinergitas dan kolaborasi dari seluruh pihak harus terus ditingkatkan. Baik itu BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah maupun stakeholder lainnya. ”Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 15 Tahun 2023 bertujuan agar terwujudnya perlindungan sosial bagi Tenaga Kerja di Daerah melalui program JKK, JHT, JKM, JP, dan JKP BPJS Ketenagakerjaan, sehingga Tenaga Kerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak,” cetus Indra. (Dani)