AKARTANEWS.ID – JAKARTA : Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan, baik saat sudah berhenti bekerja ataupun ketika masih aktif bekerja.
Diketahui, JHT adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin pekerja agar bisa menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT dapat dicairkan secara penuh bila peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berhenti bekerja dan JHT dapat dicairkan sebagian ketika mereka masih aktif bekerja.
Berapa lama proses pencairan saldo JHT? Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, proses pencairan saldo JHT berbeda-beda, tergantung berapa banyak saldo yang dimiliki peserta.
Oni menyampaikan, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di bawah Rp10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data atau pembaruan data, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Untuk waktu pencairan saldo JHT dengan saldo di bawah Rp10 juta akan diproses dalam kurun waktu maksimal satu hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap. “Sedangkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta akan membutuhkan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar,” ujar Oni.
Oni mengatakan, proses pencairan dan klaim JHT dengan saldo di atas Rp10 juta dapat dilakukan melalui kanal fisik, yakni di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun melalui website Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik).
Selain itu, ungkap dia, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga tidak diwajibkan untuk menyertakan paklaring atau surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau lembaga.
“Saat ini paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib. Namun jika ada, dapat disertakan,” kata Oni. Pada kesempatan lainnya Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir Mias Muchtar menyampaikan pelayanan melalui kanal website Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik) merupakan inovasi BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah proses pencairan klaim bagi peserta.
“Melalui kanal layanan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila akan mengajukan klaim jaminan program tidak perlu datang ke kantor karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja,” kata Mias.
Peserta dapat membuka web lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melakukan pengisian data diri yang diminta dan jenis pengajuan klaim serta mengunggah dokumen yang diperlukan. Kemudian sistem akan melakukan verifikasi data kelayakan klaim, apabila masih ada kekurangan dokumen maka akan di informasikan kembali sampai dengan dokumen yang diperlukan lengkap.
”Jika sudah melakukan proses tersebut, peserta akan menerima notifikasi yang berisi jadwal waktu hari dan jam serta kantor cabang. Kemudian petugas akan menghubungi melalui video call untuk dilakukan wawancara dan verifikasi kebenaran data peserta,” jelas Mias.
Setelah proses wawancara verifikasi data selesai dan pengajuan dapat disetujui, maka pencairan klaim akan dilakukan transfer bank melalui rekening yang diajukan peserta. (Dani)