Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Karyawan Perusahaan Patuh Aturan Berhak Dapat MLT BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading mengundang puluhan perusahaan binaan dalam acara sosialisasi sejumlah manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan pentingnya kepatuhan aturan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, guna memperoleh Manfaat Layanan Tambahan (MLT) serta manfaat lainnya dari penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dan Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN).
”Acara ini juga sebagai ajang silaturrahmi sekaligus apresiasi kepada perusahaan binaan kami yang pada dasarnya sudah taat aturan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan, di Jakarta.
Ivan mengatakan, pada dasarnya seluruh perusahaan yang hadir adalah sudah menunjukkan performa kepatuhan aturan program Jamsostek. Para perusahaan tersebut selalu tertib iuran, tertib administrasi, melaporkan upah karyawan dengan nominal yang sebenarnya, dan mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula perusahaan mendaftarkan karyawan dengan program lengkap BPJS Ketenagakerjaan.
”Perusahaan yang patuh aturan selalu kami apresiasi dan kami jadikan teladan atau contoh bagi perusahaan-perusahaan lain yang kurang patuh agar mengikuti kepatuhan yang sama,” ujar Ivan. Menurut Ivan, perusahaan yang patuh aturan tersebut berarti menghormati amanah undang-undang dan menghargai akan hak-hak pekerja dalam mendapatkan perlindungan sosialnya setiap saat. Sebab, risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja tanpa pandang bulu.
Selain itu dalam kunjungan tersebut Ivan menyampaikan sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) yang juga menggandeng Bank BJB untuk menyampaikan bagaimana cara pengajuan MLT ini. ”Kami sampaikan jika perusahaan yang patuh aturan itu mendapat keistimewaan salah satunya karyawannya berhak mendapatkan MLT perumahan murah. Salah satunya adalah KPR murah dengan harga rumah atau apartemen maksimal Rp500 juta dengan bunga yang disubsidi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Ivan.
Dalam sosialisasi tersebut peserta yang belum punya rumah didorong memanfaatkan MLT KPR bersubsidi. ”Manfaat layanan tambahan ini dipersembahkan hanya untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bagaimana peserta dapat memiliki rumah impian namun dengan harga terjangkau. Maka segera manfaatkan kesempatan ini,” ungkap Ivan.
Dengan begitu, kata Ivan, peserta dapat segera memilih unit-unit rumah di kawasan yang sudah disediakan oleh mitra developer. Ivan mengatakan, pihaknya siap melayani peserta yang mengajukan MLT perumahan. Menurut Ivan, ada empat jenis MLT yang bisa dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Ivan, ada empat jenis MLT yang bisa dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain, kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK) untuk mitra developer. Untuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta. Kemudian PRP maksimal sebesar Rp200 juta. Serta, KPR maksimal Rp500 juta.
Dikatakan, peserta bisa mengambil harga rumah di atas Rp500 juta. Namun MLT BPJS Ketenagakerjaan hanya menyubsidi bunga KPR senilai Rp500 juta. ”Sedangkan untuk selisih bunganya ditanggung oleh peserta sendiri,” kata Ivan.
MLT perumahan ini sangat menguntungkan peserta. Selain ada subsidi bunga, diberlakukan suku bunga lebih rendah dari suku bunga KPR komersial. Begitu pula pilihan tenor KPR lebih panjang, yaitu bisa sampai 30 tahun. Menurut Ivan, peserta boleh mengajukan dua MLT sekaligus misalnya PUMP dan KPR.
Di lain sisi Ivan mengimbau para perusahaan agar berpartisipasi dalam program Sertakan. Menurut Ivan, gerakan Sertakan adalah donasi untuk pekerja rentan di sekitarnya dengan membayarkan iuran kepesertaan program Jamsostek kategori BPU.
”Kita perlu bantu pekerja rentan dengan gerakan Sertakan agar mereka dapat memiliki hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana pekerja lainnya,” cetus Ivan. Program sertakan juga akan dapat menstimulasi pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri.
”Untuk tahap awal memang perlu dibantu kepesertaan. Namun seiring berjalannya waktu peserta tersebut dapat meneruskan iurannya sendiri setelah ada peningkatan ekonomi serta terbentuk kesadaran pentingnya proteksi diri dengan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Ivan. (Dani)

Tinggalkan Balasan