JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) selaku Kuasa Hukum dari Nur Setia Alam Prawiranegara, peserta seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2028 menganggap panitia seleksi Kompolnas tidak profesional karena menggugurkan peserta hanya berdasarkan “Catatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)” tanpa melakukan klarifikasi dan wawancara langsung.
Demikian ditegaskan Kuasa Hukum Nur Setia Alam Prawiranegara dari LBH KBR Gregoriou B Djako kepada para wartawan, Sabtu (7/9/2024).
Hal itu diketahui setelah peserta yang digugurkan, Nur Setia Alam Prawiranegara, lanjut Gregoriou, menelusuri sebab musabab tidak dapat meneruskan kompetisi sebagai komisioner Kompolnas hanya karena adanya informasi catatan dari BNPT yang menyatakan “Peserta dan atau Keluarganya Terafiliasi Radikalisme dan Teroris”, sehingga untuk menjaga nama baik, harkat dan martabatnya maka Nur Setia Alam Prawiranegara melakukan
permohonan klarifikasi atas informasi tersebut dengan bersurat kepada Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel.
“Isinya tentang Permohonan Klarifikasi dan Surat Pernyataan dari BNPT terhadap catatan untuk bahan penilaian Seleksi Anggota
Kompolnas tahun 2024-2028 atas nama Nur Setia Alam Prawiranegara dengan tembusan kepada Pansel Kompolnas
dan Presiden RI pada tanggal 22 Agustus 2024,” kata Gregoriou.
Menurut Gregoriou, pihak BNPT telah merespon dengan baik dan telah diadakan pertemuan pada hari Jumat (23/8/2024). Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan klarifikasi dan
wawancara yang dilakukan pada hari Kamis (29/8/2024) yang didampingi Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso untuk melakukan
pendalaman dari hasil catatan BNPT yang disampaikan kepada Pansel yang dilaksanakan oleh
Kolonel Hendro dari BNPT.
“Dari pertemuan-pertemuan itu disimpulkan, memang Pansel Kompolnas melayangkan surat resmi untuk mendapatkan informasi terkait profiling para peserta tersebut, kemudian BNPT memberikan informasi dalam bentuk Hipotesa dengan disclaimer Pansel Kompolnas harus melakukan suatu pendalaman dengan cara klarifikasi dan atau wawancara, sehingga informasi hipotesa tersebut tidak dapat serta merta sebagai dasar/landasan untuk
menggugurkan peserta tersebut,” papar Gregoriou.
Pihak BNPT, ungkap Gregoriou, juga berjanji akan memberikan jawaban secara tertulis kepada Nur Setia Alam Prawiranegara.
“Sementara dalam kompetisi komisioner Kompolnas yang telah berjalan, Pansel Kompolnas belum pernah melakukan pendalaman berupa klarifikasi dan atau wawancara, yang seharusnya dilakukan oleh Pansel Kompolnas,” tutur Gregoriou.
Nur Setia Alam Prawiranegara sendiri mengikuti Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 dengan mendaftar
pada 18 Juli 2024 pukul 11.28 WIB di Gedung Kompolnas dengan Nomor Pendaftaran
No PK.087, dan telah lolos dalam beberapa tahapan, antara lain: tahapan Ke-1, Seleksi Administrasi telah lolos berdasarkan pengumuman Pansel Kompolnas pada tanggal 22 Juli 2024 dan dapat mengikuti tahapan berikutnya yaitu Tes Tertulis yang dilaksanakan di Grand Kemang, Jakarta tanggal 30 Juli 2024;
Tahapan ke-2, Tes Tertulis telah lolos berdasarkan pengumuman pansel Kompolnas pada tanggal 1 Agustus 2024 dan dapat mengikuti tahapan berikutnya yaitu Tes Kesehatan
Jasmani dan Rohani, yang dilaksanakan di Klinik Tribarata Mabes Polri oleh Team Pusdokkes Polri tanggal 5 Agustus 2024;
Kemudian tahapan ke-3, Tes Kesehatan telah lolos berdasarkan pengumuman pansel pada tanggal 7 Agustus 2024 dan dapat mengikuti tahapan berikutnya yaitu Tes Assesment dilaksanakan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Lt. 3 Mabes Polri oleh Team SSDM Polri pada
tanggal 15 Agustus 2024;
Sedang tahapan Ke-4, Tes Assesment telah diikuti pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024
akan tetapi pada pengumuman dinyatakan gugur untuk melanjutkan pada tahapan
berikutnya berdasarkan pengumuman Pansel Kompolnas pada tanggal 21 Agustus
2024 karena adanya informasi “Catatan BNPT”.
Oleh sebab itu, imbuh Gregoriou, LBH KBR selaku Kuasa Hukum dari Nur Setia Alam Prawiranegara mengajukan Surat Keberatan kepada Pansel
Kompolnas dengan permintaan antara lain:
1. Mendapatkan informasi atas hasil penilaian terhadap Nur Setia Alam Prawiranegara dan para peserta lainnya dan alasan dasar gugurnya pada seleksi anggota Kompolnas 2024-2028.
2. Membuat Surat Pernyataan bersama sama dengan BNPT untuk membersihkan nama baik dari Nur Setia Alam Prawiranegara yaitu “Tidak Pernah Terafiliasi Radikalisme dan Teroris termasuk tidak pernah mengikuti Akun Radikalisme dan Teroris.
3. Dalam hal memberikan laporan kepada Presiden dan Menkopolhukam wajib menyatakan dengan jelas bahwa Nur Setia Alam Prawiranegara tidak Terafiliasi Radikalisme dan Teroris baik dirinya maupun keluarganya termasuk pada Akun milik Nur Setia Alam.
Keberatan ini disampaikan untuk tujuan:
Pertama, sebut Gregoriou, membersihkan nama baik, harkat dan martabat Nur Setia Alam Prawiranegara beserta keluarganya karena dengan jelas dan tegas demi keadilan, kepentingan hukum, kepastian hukum, dan kehati-hatian bahwa yang bersangkutan tidak pernah beririsan maupun ikut akun dan atau paham radikalisme
dan atau teroris;
Kedua, tambah Gregoriou, agar Pansel Kompolnas maupun Pansel pansel lainnya dapat bekerja secara profesional
dalam menilai dan harus terbuka sehingga dapat diketahui oleh masyarakat atas kinerjanya.
Ketiga, tukas Gregoriou, agar masyarakat mengetahui adanya “akun media sosial terlarang radikalisme dan teroris” yang dilarang oleh pemerintah berdasarkan putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan akibat buruk bagi kita sebagai warga negara. (Daniel)