Polresta Bandara Soetta Buru 8 Tersangka TPPO Masuk Daftar DPO

TANGERANG: Kasatserse Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kompol Reza Fahlevi menegaskan pihaknya masih memburu 8 tersangka kasus tindak pidana  perdagangan orang (TPPO). Seluruhnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron, pada Kamis (17/10/2024).

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil membongkar enam kasus TPPO dengan jumlah korban 22 orang. Petugas juga meringkus enam tersangka selama periode September-Oktober 2024.

banner 728x90

Proses penangkapan terhadap enam tersangka di Terminal 2F Bandara Soetta itu terjadi dalam waktu yang berbeda-beda.

“Para tersangka inisial D, MZ, SN, RR, P dan KA. Kami juga berhasil mencegah sebanyak 22 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural,” katanya.

Reza juga menyampaikan imbauan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait dengan adanya kejadian tersebut, yakni agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal itu salah satu cara agar tak menjadi korban TPPO.

Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Reza menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dan stakeholder dalam memerangi TPPO, khususnya di wilayah hukum Polresta Bandara Soetta.

“Mari bersama-sama kita jadikan Bandara Soetta sebagai rumah bersama yang aman dan nyaman, serta damai untuk menyongsong Indonesia Emas,” paparnya.

Penangkapan

Pengungkapan kasus bermula dari keberhasilan mencegah 3 CPMI nonprosedural yang akan diberangkatkan melalui Terminal 2F Bandara Soetta dengan tujuan akhir Thailand. Di sini satu tersangka langsung diringkus.

Kemudian, pada periode 13 September 2024, penyidik kembali mencegah satu CPMI nonprosedural yang akan di berangkatkan melalui Terminal 2F Bandara Soetta dengan tujuan akhir Kamboja, dan menangkap 3 tersangka.

Pada 21 September 2024, polisi berhasil mencegah 4 CPMI nonprosedural di Terminal 2 Bandara Soetta dengan tujuan akhir Bahrain, Tunisia, Qatar, dan Arab Saudi, dan menangkap satu tersangka.

“Pada Jumat (11/10/2024), personel Satreskrim berhasil mencegah sebanyak 9 CPMI nonprosedural di Terminal 2 Bandara Soetta dengan tujuan akhir negara bagian Timur Tengah tepatnya ke Dubai,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini, Polresta Bandara Soetta telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun para tersangka masih dalam proses pengejaran dan penangkapan.

Reza menambahkan, pada 14 Oktober 2024 lalu, pihaknya juga berhasil mencegah sebanyak empat CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soetta dengan tujuan akhir Oman.

“Beberapa jam kemudian, kami juga berhasil mencegah satu CPMI nonprosedural dengan tujuan Tiongkok. “Pada kasus ini kami menetapkan satu orang inisial KA sebagai tersangka,” katanya.

Atas perbuatannya, enam tersangka tersebut dijerat Pasal 83 jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. (Amin)

Tinggalkan Balasan