JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tindak pidana narkoba dan mengusut sampai ke akar-akarnya.
Hal itu ditegaskan Listyo saat mengikuti Raker dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Listyo membeberkan, dari tahun 2020-2024 Polri telah mengamankan 264.188 tersangka.
“Kemudian kita sita berbagai jenis narkoba seperti sabu-sabu, ganja, pohon ganja, heroin, kokain, hasis, ekstasi, dan tembakau gorila di mana hasilnya terpapar sehingga kurang lebih dari tahun 2020-2024 kita telah menyita barang bukti narkoba dan apabila di-rupiah-kan senilai Rp31,87 triliun,” urai Listyo.
Listyo bersyukur penyebaran narkoba tersebut tidak sampai meluas di Indonesia apalagi sampai mengancam jutaan jiwa penduduk Indonesia.
“Seandainya narkoba itu menyebar di masyarakat tentunya akan berdampak pada kurang lebih 262 juta jiwa yang bisa kita selamatkan dari bahaya narkoba,” sebut Listyo.
Mantan Kabareskrim ini menyatakan aset yang telah disita dari kejahatan tindak pidana narkoba ini sebesar Rp1,50 triliun.
“Sementara aset dari kejahatan tersebut kita sita Rp1,50 triliun,” tukas Listyo Sigit Prabowo. (Daniel)