JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Belakangan ini marak penipuan lewat telepon mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta untuk mencuri data korban. Untuk itu, warga diimbau waspada jika dapat telepon dari nomor tidak dikenal yang minta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan lainnya.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan masyarakat agar waspada dalam menerima telepon yang mengatasnamakan layanan dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta, karena kemungkinan besar merupakan penipuan ‘phising’. “Modus penipuan lewat telepon yang mengaku dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri maupun Dinas Dukcapil ditemukan akhir-akhir ini. Temuan berdasarkan aduan masyarakat melalui kanal aduan resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/12).
“Kami banyak menerima laporan masyarakat yang diminta untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) maupun NIK melalui sambungan telepon dari orang tidak dikenal, praktik ini dipastikan adalah penipuan,”ungkap Budi. Ia menjelaskan penipuan phishing adalah pengelabuan menggunakan panggilan telepon untuk mendapatkan informasi sensitif dari korban dengan berpura-pura menjadi entitas terpercaya.
Pelaku menggunakan metode manipulasi dan rekayasa sosial untuk mengelabui korban agar mengungkapkan data sensitif mereka, yang nantinya digunakan untuk melakukan penipuan, pencurian identitas, atau kegiatan kriminal lainnya.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak cepat percaya apabila ada panggilan telepon tidak dikenal dan mengatasnamakan salah satu institusi atau lembaga layanan publik terutama Dinas Dukcapil.
“Praktik penipuan yang dilakukannya dapat merugikan salah satu institusi yang dicatut dan juga masyarakat yang datanya dicuri,” kata Budi.
Ia menjelaskan, Dinas Dukcapil DKI Jakarta hanya melayani masyarakat yang melakukan permohonan layanan langsung pada loket layanan Dukcapil di kantor kelurahan, kecamatan, sudin dan dinas, maupun pilihan lainnya melalui layanan online yakni aplikasi Alpukat Betawi.
“Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyediakan sistem yang aman untuk mengelola data kependudukan. Namun, masyarakat juga perlu menjaga kerahasiaan data pribadi mereka, termasuk Nomor Identitas Kependudukan (NIK),” imbau Budi.
Berikut beberapa bentuk dalam menjaga kerahasiaan data pribadi antara lain bijak dalam membagikan data pribadi. Jangan membagikan NIK di media sosial. Jangan mengunggah foto KTP atau dokumen lain yang memuat NIK di media sosial tanpa menyembunyikan atau menyensor nomor tersebut. (Joko)