Baleg DPR Dorong RUU Perampasan Aset Didorong Masuk Prolegnas, Formappi: Hanya Beri Harapan Palsu

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berharap RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Menanggapi hal itu, Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan harapan dari Baleg untuk RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 seperti disampaikan oleh pimpinannya hanyalah pencitraan dan harapan semu.

banner 728x90

Lucius pun tak menjamin keseriusan DPR, khususnya Baleg mau benar-benar serius untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Terlebih lagi, lanjut Lucius, delapan fraksi ada di DPR RI semuanya sangat diam dan tak berkutik jika memang serius dalam soal pemberantasan korupsi.

“Saya kira sih nggak ada jaminan apapun dari pernyataan Sturman itu terkait nasib RUU Perampasan Aset. Malah nampaknya yang dikatakan beliau adalah “harapan palsu” karena bahkan di fraksinya sendiri belum ada pembahasan sama sekali soal nasib RUU tersebut,” tegas Lucius kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Lebih lanjut, Lucius menilai DPR RI sudah biasa bikin janji surga soal RUU Perampasan Aset ini.

“Pilihan mereka untuk menjawab tuntutan publik nampaknya adalah dengan mengulangi janji-janji yang diharapkan bisa meredam pertanyaan lebih lanjut dari publik. Jadi kalau ada yang berjanji soal RUU Perampasan Aset, hal itu sesungguhnya tak lebih dari cara mereka menghindar saja,” ujar Lucius.

Lucius menambahkan, RUU Perampasan Aset itu perlu komitmen bersama, bukan janji perorangan saja.

“Parpol dan DPR harus membangun komitmen bersama. Kalau komitmen ngga ada ya artinya ngga ada niat mau bikin RUU tersebut,” tandas Lucius Karus.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan berharap RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Pernyataan itu disampaikan Sturman setelah Baleg DPR membatalkan rapat audiensi dengan PPATK membahas RUU tersebut. Namun, dia menyebut pihaknya tak main-main mendorong RUU Perampasan Aset.

“Iya 2006 itulah nanti yang salah satunya diharapkan masuk. Doakan saja supaya saya ini bertobat,” kata Sturman.

RUU Perampasan Aset tak masuk Prolegnas 2205 yang telah diketuk oleh DPR. Sturman juga memastikan RUU tersebut tak masuk kumulatif terbuka. Artinya, RUU Perampasan Aset berpeluang untuk dibahas di Prolegnas selanjutnya.

“Mudah-mudahan ini di tahun 2025 ini selesai semua nih ceritanya yang prioritas, ada 37 sampai 40 atau 48,” tutur Sturman.

Meski begitu, Legislator PDIP itu mengaku belum ada pembahasan di internal fraksinya. Namun, Sturman mengaku ingin bertaubat dan akan mendorong RUU tersebut.

“Kita belum sampai sana. PDI-P belum bicara sampai sana belum ada perintah apa-apa, tapi saya hari ini pengen saya bertobat,” katanya.

Lebih lanjut, dirinya juga mengaku tak tahu menahu soal substsnsi RUU yang akan dibahas bersama PPATK tersebut.

Namun, tukas Sturman, PPATK akan menyiapkan materi dengan komprehensif.

“Karena ini kan isu yang cukup sensitif soal ini, sehingga mereka membutuhkan waktu. Jangan sampai ada pemahaman pemahaman yang berbeda,” tuntas Sturman Panjaitan. (Daniel)

Tinggalkan Balasan