JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan atau badan usaha penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut demi pemenuhan hak perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) pekerja.
”Kami sidak langsung ke kantor perusahaan yang menunggak iuran sebanyak delapan perusahaan selama bulan November. Kunjungan langsung yang kami lakukan ini adalah step lanjutan setelah kami panggil perusahaan-perusahaan itu namun tidak hadir dan tidak mengindahkan komitmen yang sudah dibuat untuk segera membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Indra Iswanto
Indra menegaskan sidak tersebut benar-benar murni tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya kepada pihak perusahaan yang disasar.
Dalam sidak tersebut, jaksa Kejari Jakpus mendatangi kantor perusahaan penunggak iuran dan memintai keterangan kepada karyawan yang ada di lokasi. Di lokasi lain, jaksa ada juga yang menemui langsung pimpinan atau HRD perusahaan setempat.
”Dalam kunjungan ini jaksa meminta komitmen serius untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan karena iuran terebut adalah hak perlindungan dari karyawan badan usaha itu sendiri,” cetus Indra.
Menurut Indra, menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah pelanggaran serius. Dalam posisi menunggak, pekerja diperlakukan tidak adil oleh perusahaan.
Indra menegaskan perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk ketidakpatuhan aturan dan pihaknya tidak akan menoleransi hal tersebut. Status menunggak iuran akan berdampak pada terganggunya sistem layanan manfaat perlindungan terhadap pekerja. Manfaat tersebut bisa tertunda atau bahkan tidak aktif sama sekali.
”Jangan sampai terjadi kasus pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sampai kritis, namun status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya tidak aktif gara-gara perusahaan menunggak iuran. Tentu hal ini akan menjadi masalah serius bagi kepastian pemulihan pekerja yang terkena musibah tersebut,” cetus Indra.
Meski tidak pernah diharapkan, tapi faktanya musibah selalu saja datang kapan saja, di mana saja, menimpa siapa saja, tanpa pandang bulu, dan tanpa bisa ditunda.
”Untuk itulah demi hak perlindungan pekerja, kita tidak kompromi dengan pelanggar aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kami akan tindak sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Indra. (Dani)