Terima 115 Gugatan Pilkada, Komisi II Minta MK Transparan dan Imparsial

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Indrajaya meminta MK menangani perkara gugatan pilkada secara profesional, transparan dan imparsial.

Sampai Minggu (8/12/2024), MK telah menerima 115 gugatan perselisihan pilkada. Rinciannya, sebanyak 86 terkait pemilihan calon bupati dan wakil bupati, dan 29 permohonan terkait pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota.

banner 728x90

Saat ini, belum ada permohonan yang berkaitan dengan hasil pemilihan gubernur. Walaupun terdapat beberapa pilkada yang dianggap memiliki anomali, seperti Jawa Tengah dan Banten, namun belum ada pihak yang mengajukan gugatan perselisihan hasil ke MK.

Indrajaya mengatakan, semua pihak yang mengajukan gugatan persilisihan pilkada harus diterima dengan baik oleh MK.

“Para pasangan calon mempunyai hak itu mengajukan gugatan ke MK, jika mereka tidak menerima hasil pilkada yang telah diumumkan KPU di daerah masing-masing,” kata Indrajaya.

“Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silahkan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” lanjut legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Papua Selatan itu.

Menurut Indrajaya, MK harus imparsial dalam menerima gugatan perselisihan pilkada dan tidak pilih kasih dalam menangani perkara pilkada.

“Semua pasangan calon memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum,” imbuh Indrajaya.

Dalam menangani perselisihan pilkada, lanjut Indrajaya, MK juga harus transparan dalam setiap perkara.

“Jangan ada perkara yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perselisihan pilkada. Penanganan perkara secara transparan dan imparsial sangat penting dalam pilkada,” tegas Indrajaya.

Dirinya juga mengingatkan agar tidak ada hakim MK yang bermain mata dengan pihak yang berperkara.

“Hakim MK harus bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam menangani perselisihan pilkada. Integritas harus dijaga. Jangan ada lagi hakim MK yang tersangkut kasus suap penanganan perkara pilkada,” tukas Indrajaya.

Indrajaya juga mengajak para pendukung pasangan calon untuk menahan diri dan tidak terprovokasi.

“Mereka harus mentaati aturan yang telah ditetapkan. Jika mereka tidak puas, karena dinilai ada kecurangan, mereka bisa melaporkan kepada pihak terkait.
Kalau soal perselisihan hasil pilkada, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK dengan batasan waktu yang telah ditentukan,” pungkas Indrajaya. (Daniel)

Tinggalkan Balasan