Kecamatan dan Sejumlah Kelurahan di Koja Terima Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Cilincing menggelar rapat koordinasi dengan Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Dalam rapat itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing Haryani Rotua Melasari, menyerahkan penghargaan kepada kecamatan dan kelurahan yang mendukung upaya peningkatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Para penerima penghargaan antara lain, Kecamatan Koja, Kelurahan Koja, Kelurahan Lagoa, Kelurahan Tugu Selatan, Kelurahan Tugu Utara, Kelurahan Rawa Badak Selatan dan Kelurahan Rawa Badak Utara.

banner 728x90

“Saya sampaikan apresiasi kepada kecamatan dan kelurahan atas kerjasamanya selama ini dalam peningkatan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Haryani Rotua Melasari dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Ani, sapaan Haryani Rotua Melasari berharap penghargaan itu dapat semakin meningkatkan sinergitas dan semangat aparat wilayah. Terutama, dalam membantu pemerintah untuk memberikan perlindungan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja.

Khususnya, sambung Ani, bagi pekerja bukan penerima upah atau informal (BPU) yang mayoritas masih kesulitan akses dan minim edukasi dalam memperoleh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Iuran untuk pekerja informal ini sangat murah atau terjangkau, setiap pekerja cukup membayar Rp16.800 guna memperoleh dua program perlindungan yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja,” jelas Ani.

Meski murah, manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sama dengan yang diterima oleh pekerja kantoran atau penerima upah. “Jadi tidak ada pembedaan, manfaatnya semua sama,” tegas Ani.

Dalam kesempatan itu, turut diserahkan santunan Jaminan Kematian kepada dua ahli waris tenaga kerja Perangkat RT RW Kelurahan Koja sebesar Rp42.000.000,- untuk masing-masing ahli waris.

“Ini bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi peserta, tetapi juga keluarganya apabila terjadi musibah atau risiko akibat kerja,” sebut Ani.

Ani memastikan dengan adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, setiap pekerja bisa bekerja keras bebas cemas tanpa perlu mengkhawatirkan apabila terjadi risiko-risiko pekerjaan dikemudian hari. (Dani)

Tinggalkan Balasan