Jatim Butuh Pergub, Inilah Cara Awasi WNA Jadi Bandar Judol

SURABAYA,- Perda pengawasan orang asing di Jawa Timur layak disegerakan diterbitkan pergub. Pasalnya dengan adanya pergub tersebut diharapkan bisa meminimalisir maraknya judol (judi online) dimana keterlibatan WNA (Warga Negara Asing) sebagai bandar judol. Selain judol, para WNA tersebut juga terlibat akan peredaran narkotika.

” Saya mendorong agar gubernur segera mengeluarkan pergub untuk penegakan perda tersebut. Dari informasi di lapangan selama ada penangkapan dan pengungkapan judol keterlibatan orang asing oleh pihak berwajib pasti ada orang asing terlibat juga,” jelas anggota komisi A DPRD Jawa Timur Sumardi, Jumat (20/12/2024).

banner 728x90

Politisi Golkar ini mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam perang melawan judol dan peredaran narkotika. “Semuanya itu berdampak negatif bagi masyarakat terutama di sektor ekonomi,” jelasnya.

Jika nantinya dalam pengawasan orang asing tersebut terbukti adanya keterlibatan orang asing, tentunya harus tetap diberlakukan hukum di Indonesia.

“Gelar operasi ataupun yang lainnya sebagai bentuk pengawasan terhadap orang asing. Jika dijumpai terlibat beri sanksi hukum berat,” terangnya.

Terlebih, lanjut dia,khusus judol, ada beberapa dampak buruk baik langsung dan tidak langsung bagi masyarakat. Dia lalu menjabarkan dampak buruk judol diantaranya bisa merusak perekonomian masyarakat.

Dirtipid Siber Bareskrim Polri beberapa waktu lalu mengungkap kasus perjudian online yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, dengan Indonesia sebagai sasaran bisnis. Dia bersama komplotannya menggunakan website judi SLOT8278 dengan perputaran uang hingga saat ini mencapai Rp 685 miliar lebih.(yudhie)

Tinggalkan Balasan