Polsek Kembangan Tangkap Kurir Narkoba, Pengembangan Kasus Peredaran Malam Tahun Baru

JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Kurir narkoba berinisial INK (29) ditangkap reserse Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Penangkapan ini pengembangan dari pelaku DHA (29) yang diamankan pada malam pergantian tahun baru 2025 beberapa hari lalu.

Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, menjelaskan tersangka INK merupakan bagian dari jaringan sama dengan DHA yang diamankan di daerah Tambun Bekasi. Total  barang bukti 13 paket  narkotika jenis sabu dengan berat total 612 gram, 10 paket plastik berisi 1.336 pil ekstasi, 5 buah timbangan digital, 4 bundel plastik klip kosong, dan satu kantong plastik teh Cina bekas bungkus sabu

banner 728x90

“Barang bukti tersebut menunjukkan bahwa pelaku INK tidak hanya bertugas sebagai kurir, tetapi juga terlibat aktif dalam distribusi narkoba dalam jumlah besar,” jelas Taufik, yang dikonfirnasi Kamis (2/1/2025).

Dituturkan kapolsek, pihaknya mengamankan tersangka DHA pada malam tahun baru. Polisi menggagalkan DHA saat hendak mengedarkan barang haram berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Dalam pengungkapan itu, lanjut Taufik, polisi berhasil menyita barang bukti tersebut diatas. “Dari hasil
pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka, menunjukkan positif mengandung amphetamine, methamphetamine, dan THC. Hal ini
menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.

Kapolsek menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Warto)

Tinggalkan Balasan