Direktorat Siber Polda Metro Tangkap Tersangka Penyebar dan Penjual Konten Pornografi di Platform Telegram

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap RYS (29), kasus penyebaran konten pornografi melalui platform Telegram. Tersangka RYS ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu mengatakan pelaku menyebarkan ribuan konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak berusia 5 hingga 12 tahun.

banner 728x90

“Jadi, usianya jika kami perkirakan, ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa,” ujar Roberto di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).

Menutut Kombes Roberto, dari ribuan video porno yang ditemukan dalam grup Telegram tersebut, polisi mengidentifikasi 689 konten melibatkan anak di bawah umur.

“Anak-anak di dalamnya ada 689, ini yang baru kami temukan,” katanya.

Pelaku Untung dari Member Grup Telegram

Roberto menjelaskan, para member grup Telegram itu diharuskan membayar biaya keanggotaan sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu untuk periode tiga bulan. Pelaku diketahui menjalankan aksinya selama setahun terakhir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Setiap 3 bulan, dia bisa mendapatkan member, dan ini sudah berlangsung selama 1 tahun,” ucap Roberto.

Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan konten pornografi sebagai barang bukti.

RYS dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Amin)

Tinggalkan Balasan