Anggaran Disetujui Menkeu, Komisi X DPR akan Kawal Pencairan Tukin Dosen ASN

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyambut baik disetujuinya anggaran Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen ASN oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Pihaknya berkomitmen akan mengawal pencairan tunjangan yang menjadi hak para dosen itu.

banner 728x90

Lalu Ari, sapaan akrab Lalu Hadrian Irfani mengatakan, sebelumnya Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan, Kemenkeu sudah menyetujui hitungan anggaran tukin dosen ASN yang diajukan Kemendikti Saintek.

“Ini tentu kabar baik bagi para dosen ASN. Tidak lama lagi mereka akan mendapatkan hak mereka yang selama lima tahun tertunda,” ujar Lalu Ari, Senin (20/1/2025)

Soal besaran anggaran, Ketua DPW PKB NTB itu mengatakan, Kemendikti Saintek telah mengajukan anggaran sebesar Rp10 triliun untuk tukin dosen ASN, tetapi yang disetujui hanya Rp2,5 triliun.

“Namun untuk kepastian besaran tukin dosen ASN, kita tunggu data resmi dari Kemenkeu dan Kemendikti Saintek. Yang jelas kami akan kawal pencairan tukin dosen sampai tuntas,” ungkap Lalu Ari.

Yang pasti, lanjut mantan anggota DPRD NTB itu, pencairan tukin dosen tinggal selangkah lagi.

“Jika anggaran sudah disetujui Kemenkeu, maka pencairan akan semakin dekat. Pemerintah tinggal menyiapkan regulasi dan administrasi pencairan tukin,” tutur Lalu Ari.

Lalu Ari mengatakan, dalam melakukan pencairan tukin dosen ASN, pemerintah membutuhkan peraturan presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum dalam mencairkan tukin dosen.

“Perpres itu diharapkan mengatur secara jelas dan detail pencairan tungan kinerja yang ditunggu-tunggu para dosen,” beber Lalu Ari.

Legislator asal Dapil NTB II itu meminta pemerintah segera menyelesaikan rancangan Perpres yang memungkinkan pembayaran Tukin, baik secara penuh maupun dengan skema alternatif seperti penambahan tunjangan sertifikasi dosen.

Sebelumnya, lanjut Lalu Ari, tukin dosen diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 tentang Tukin.

Namun, ucap Lalu Ari, karena ada perubahan kementerian, akhirnya aturan itu tidak bisa dijalankan.

Untuk itu, tutur Lalu Ari, dibutuhkan Perpres baru sebagai landasan hukum dalam pengaturan tukin.

Menurut Lalu Ari, Kemendikti Saintek sedang menyusun Perpres.

Dirinya meminta peraturan baru itu bisa segera diterbitkan.

“Perpres menjadi salah satu kunci dalam pencairan Tukin dosen. Kami berharap Perpres segera diterbitkan,” ungkap Lalu Ari.

Lalu Ari meminta para dosen bersabar menunggu pencairan rukin.

Sebab, jelas Lalu Ari, pemerintah membutuhkan waktu dalam menyiapkan anggaran dan regulasi pencairan agar prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lalu Ari mengingatkan, pencairan Tukin dosen memang harus berhati-hati agar tidak ada aturan yang dilanggar.

“Kami harap para dosen bersabar. Komisi X akan terus mengawal pencairan Tukin dosen,” tuntas Lalu Ari. (Daniel)

Tinggalkan Balasan