JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : Salah satu penyelenggara kejuaraan pencak silat yaitu EO PAMA Bekasi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Menara Jamsostek untuk melindungi setiap peserta dalam setiap even yang digelarnya. Perlindungan yang dimaksud adalah dengan mendaftarkan setiap peserta kejuaraan pencak silat menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
”EO PAMA Bekasi menginginkan agar setiap peserta yang bertanding mulai usia dini maupun dewasa mendapatkan kepastian penanganan dan pemulihan dari risiko cedera dalam pertandingan pencak silat yang digelarnya,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek,
Mohamad Irfan.
Irfan menyatakan program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan komprehensif bagi atlet. Termasuk risiko yang mungkin terjadi selama pertandingan, perjalanan menuju lokasi, maupun perjalanan pulang. Program ini menawarkan dua perlindungan dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu hanya Rp16.800 per orang per bulan.
“Olahraga bela diri seperti pencak silat memiliki risiko cedera yang cukup tinggi. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, seluruh biaya medis untuk pemulihan akan ditanggung tanpa batasan biaya dan waktu,” jelas Irfan.
Ia menambahkan jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, ahli waris peserta akan menerima santunan sebesar 48 kali gaji terdaftar. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak atas santunan sebesar Rp42 juta.
Irfan mengimbau peserta even untuk terus membayar iuran secara mandiri setiap bulan agar perlindungan Jamsostek tetap aktif dan dapat memberikan manfaat kapan saja. Ia juga menyarankan para atlet untuk memanfaatkan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Dengan tambahan iuran Rp20 ribu per bulan, peserta dapat memperoleh hasil pengembangan yang lebih menguntungkan dibandingkan bunga deposito bank komersial, dan saldo JHT dapat dicairkan setelah pensiun dari dunia atlet.
“Program JHT memberikan fleksibilitas bagi atlet untuk menabung. Setelah pensiun, saldo dan hasil pengembangannya dapat menjadi bekal finansial,” ungkap Irfan. Ia menambahkan bahwa peserta juga dapat membayar iuran JHT untuk enam bulan atau satu tahun sekaligus guna mempermudah proses administrasi.
Selain melindungi atlet, Irfan mengajak perusahaan, instansi, dan masyarakat umum untuk turut berpartisipasi dalam gerakan Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Gerakan ini bertujuan membantu pekerja rentan dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka yang tergolong Bukan Penerima Upah (BPU).
Melalui gerakan ini, diharapkan lebih banyak pekerja rentan, termasuk dari sektor informal, dapat merasakan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sehingga kesejahteraan mereka semakin meningkat. (Dani)