Antri Dulu, Tenaga PPPK Paruh Waktu di Jatim Bisa Jadi Tenaga PPPK Penuh Waktu

JAKARTA: Anggota komisi E DPRD Jawa Timur Zeiniye mengatakan dari hasil pertemuan dengan para perwakilan PPPK dengan pihak kepegawaian diketahui kalau para tenaga PPPK yang bekerja paruh waktu tinggal menunggu antrian.

Isu terkait regulasi dan skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menjadi sorotan utama.Sejak dikeluarkannya kebijakan penghapusan tenaga honorer melalui UU ASN 20 Tahun 2023, pemerintah terus mendorong pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.Hingga saat ini tahapan seleksi PPPK masih berlangsung dan memasuki periode II.

banner 728x90

Namun, aturan untuk PPPK paruh waktu belum sepenuhnya diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan. Ketidakjelasan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan finansial, tetapi juga psikologis tenaga honorer.

“Mereka nanti mengantri untuk menjadi tenaga PPPK penuh, “jelas politisi PPP ini, Jumat (24/1/2025).

Ketua DPC PPP Situbondo ini mengatakan nantinya para tenaga PPPK paruh waktu tidak akan mengikuti tes rekrutmen kembali untuk menjadi tenaga PPPK penuh.” Sekarang ini masih paruh waktu, nantinya tahun depan diupayakan bisa penuh waktu,”jelasnya.

Menurut dia, soal guru GTT, ternyata honor mereka tidak hanya bersumber pada APBD Jawa Timur saja.” Harusnya bagi mereka sudah sertifikasi dapat penghasilan tambahan dari Bosda dan lainnya. Kami sudah minta Dinas Pendidikan Jawa Timur buat surat edaran untuk memproteksi mereka agar tidak ada potongan terhadap honor guru GTT dari sertifikasi dan honor dari sekolah tempat bekerja,”jelasnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkan kebijakan baru. Dimana tenaga non-ASN (honorer) kini sudah memiliki status resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, termasuk peningkatan gaji PPPK Paruh Waktu.

PPPK paruh waktu sendiri adalah skema yang ditujukan kepada tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK. Nantinya, mereka akan berubah menjadi PPPK paruh waktu. Mereka yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan tetap diakui sebagai ASN dengan NIP dan SK resmi.

Namun tentu terdapat perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu, termasuk dalam hal gaji dan tunjangan yang diperoleh.(yudhie)

Tinggalkan Balasan