JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Komisi II DPR RI bersama Kemendagri dan penyelenggara pemilu telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah. Bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa pilkada di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum dalam pelantikan.
Ali mengatakan, bagi kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di MK, mereka akan dilantik setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Jadi, lanjut Ali, pelantikan kepala daerah terpilih tidak bisa dilakukan secara serentak untuk semua daerah.
“Dengan adanya keputusan itu, maka Kementerian Dalam Negeri harus segera menyusun Perpres yang baru untuk mengganti Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pelantikan Kepala Daerah,” kata Ali kepada para wartawan, Jumat (24/1/2025).
Menurut Ali, perpres harus segera diterbitkan, karena waktu pelantikan semakin dekat.
“Perpres menjadi payung hukum dalam pelantikan kepala daerah terpilih,” ujar Ali.
Dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 disebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati dan wakil Bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025 di ibu kota provinsi.
Menurut dia, keputusan rapat di Komisi II DPR RI tidak sama dengan Perpres yang sudah ada. Maka, pemerintah harus segera membuat Perpres yang baru sesuai dengan kesepakatan baru yang telah dibuat dalam rapat kerja Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, Rabu (22/1/2025).
Rencananya, lanjut Ali, presiden akan melantik semua kepala daerah terpilih, baik gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
“Sebenarnya hal itu telah diatur dalam Pasal 164B UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 164B menyebut presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak,” beber Ali.
“Artinya selain melantik gubernur, presiden juga dapat melantik secara serentak semua kepala daerah. Pelantikan oleh presiden terhadap semua kepala daerah akan menjadi sejarah pertama kali dilaksanakan,” pungkas Ali Ahmad. (Daniel)