JAKARTA – Sejoli berinisial MFS (19) dan ZPA (17) membuang janin hasil aborsi di Koja, Jakarta Utara. Mereka menggugurkan kandungannya dengan obat peluntur janin di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, keduanya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
“Mereka sudah diamankan,dan polisi masih memeriksa pelaku, dan meminta keterangan berbagai saksi,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Berdasarkan keterangan dihimpun, pada 25 Januari 2025, mereka menginap di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara. Di hotel itu, ZPA mengonsumsi obat penggugur janin dengan dosis tertentu hingga malam hari.
Keesokan harinya, dua sejoli itu kembali ke rumah ZPA. Sampai kemudian pada Minggu, 26 Januari, pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok.
Setelah itu, janin yang tidak bergerak dibersihkan, dibungkus plastik, lalu disimpan di jok motor MFS sebelum akhirnya dibuang di lokasi kejadian.
Kemudian, janin bayi aborsi itu dibuang di dekat pompa air di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja. Janin bayi ini ditemukan oleh warga pada Senin, 27 Januari 2025.
Terekam CCTV
Pasangan kekasih ini tertangkap berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi. Beberapa jam kemudian setelah membuang janin bayi itu, keduanya ditangkap polisi.
Pada 27 Januari 2025 pukul 20.00 WIB, kedua pelaku akhirnya ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara di rumah ZPA.
Dalam pemeriksaan polisi, sejoli ini mengaku bersepakat untuk menggugurkan bayi yang dikandung ZPA. ZPA menggugurkan kandungannya menggunakan obat peluntur janin yang asal-usulnya masih diselidiki.
“Kedua pelaku sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan obat-obatan. Saat ini kasus masih dalam pengembangan,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk membuang janin, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A juncto Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kedua sejoli itu dijerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ralian)