JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi perguruan tinggi (PT) dinilai peneliti Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Rohadi akan berdampak pada tata kelola tambang dan independensi lembaga pendidikan.
Rohadi mengkhawatirkan kebijakan tersebut dapat berpengaruh pada pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) serta mengurangi independensi PT dalam melihat masalah-masalah pertambangan nasional.
Alasannya, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
“PT sebagai institusi akademik sangat besar perannya bersama sama dengan komponen masyarakat lainnya dalam memastikan, pengelolaan tambang tetap mengarah kepada tujuan besarnya, sebagaimana amanat konstitusi yaitu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Rohadi kepada para wartawan, Kamis (30/1/2025).
Menurut Rohadi, PT berperan dalam advokasi publik yang kritis-konstruktif di sektor tambang, khususnya dampak lingkungan fisik dan sosial, kesehatan dan keselamatan kerja, peningkatan nilai tambah hasil tambang serta peningkatan pendapatan negara.
“Bila perguruan tinggi ini juga menjadi operator tambang, maka mesti muncul konflik kepentingan. Bahkan, bukan tidak mungkin bahwa posisi ini akan berpengaruh pada independensi dan integritas perguruan tinggi terkait masalah-masalah tambang,” ujar Rohadi.
Di sisi lain, lanjut Rohadi, tata kelola tambang memiliki kompleksitas yang tinggi, termasuk pengelolaan dampak lingkungannya. Ini akan membuat perguruan tinggi memikul beban lebih berat lagi.
“Selayaknya usulan menjadikan perguruan tinggi sebagai operator tambang dihentikan saja. Kebijakan tersebut dapat berdampak negatif pada pengelolaan tambang, kurang menguntungkan bagi negara serta membahayakan bagi perguruan tinggi itu sendiri,” tandas Rohadi. (Daniel)