Kapolda Riau akan Bahas dengan Dirlantas Tentukan Larangan Merokok saat Berkendara

JAKARTANEWS.ID – PEKANBARU: Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menanggapi sorotan publik terkait kebiasaan merokok saat berkendara yang dianggap membahayakan keselamatan di jalan raya.

Irjen Iqbal memastikan akan membahas permasalahan ini dengan Dirlantas Polda Riau untuk menentukan langkah selanjutnya.

banner 728x90

“Nanti saya brief Dirlantas tentang hal ini,” ujar Irjen Iqbal, Jumat (31/1/2025).

Sebelumnya diberitakan, kebiasaan merokok sambil berkendara masih sering ditemukan di jalan raya. Padahal, tindakan ini tidak hanya berbahaya bagi pengendara itu sendiri, tetapi juga dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.

Pengamat Hukum Zulwisman mengatakan merokok saat berkendara merupakan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Ia menyebut bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pengendara yang melakukan aktivitas lain saat mengemudi.

“Itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian, karena mengerjakan aktivitas lain saat berkendara dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” katanya, pada Kamis (30/1/2025).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur bahwa setiap pengendara wajib berkendara dengan penuh konsentrasi.

“Merokok itu perbuatan, jadi tidak boleh ada perbuatan di dalam perbuatan. Karena itu akan mengganggu konsentrasi dalam berkendara,” terangnya.

Selain itu, asap rokok yang dihembuskan saat berkendara juga bisa mengganggu visibilitas pengendara lain, terutama pengendara roda dua di belakangnya. Hal ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.

Untuk itu, Zulwisman meminta kepolisian lebih tegas dalam menegakkan aturan dan memberikan sanksi bagi pelanggar demi menjaga keselamatan di jalan. (Amin)

Tinggalkan Balasan