Sengketa Pilkada Manokwari: KPU Bantah Dalil Pemohon, Hermus-Mugiyono Yakin Menang

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Manokwari 2024 telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Manokwari 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/1/2024).

Sidang yang berlangsung di Gedung II MK dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Agenda persidangan kali ini mencakup mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait, serta tanggapan dari Bawaslu Manokwari.

banner 728x90

Dalam sidang tersebut, KPU Manokwari membantah dalil yang diajukan oleh pasangan Bernard Sefnat Boneftar dan Eddy Waluyo sebagai pemohon, yang menuding adanya berbagai pelanggaran dalam proses pemilihan. Pasangan ini menggugat hasil pemilihan yang memenangkan Hermus Indou dan Mugiyono, yang dalam perkara ini berkedudukan sebagai pihak terkait.

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah pemindahan beberapa TPS, yang diklaim oleh pemohon dilakukan tanpa alasan yang jelas. KPU Manokwari menegaskan bahwa pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan kondisi di lapangan. Beberapa alasan pemindahan TPS antara lain karena masalah administrasi, rekomendasi dari Panwascam, serta keberatan dari pemilik lahan yang semula digunakan sebagai TPS.

KPU juga membantah tudingan adanya daftar pemilih tetap (DPT) ganda, sebagaimana yang diajukan pemohon. Menurut KPU, tuduhan tersebut didasarkan hanya pada kesamaan nama, tanpa memperhitungkan perbedaan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), sehingga tidak dapat dijadikan bukti valid adanya kecurangan.

Dalam sidang, pihak terkait yang merupakan pasangan calon pemenang, Hermus Indou dan Mugiyono, turut memberikan tanggapan bahwa pemohon tidak memiliki bukti kuat untuk mendukung dalil-dalilnya. Mereka juga menyoroti tidak adanya alat bukti surat yang sah, sehingga tuduhan terkait DPT ganda dan penggunaan suara orang yang telah meninggal dinilai tidak berdasar.

Selain itu, Bawaslu Manokwari dalam persidangan menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran signifikan terkait pemungutan suara. Pengawas pemilu tersebut juga memastikan tidak ada keberatan resmi dari saksi pemohon di 153 TPS yang menjadi dasar gugatan. Bahkan, di sejumlah TPS yang dipermasalahkan pemohon, pasangan nomor urut 1 sendiri memperoleh suara terbanyak.

Bawaslu juga mengungkapkan bahwa selama tahapan Pilbup Manokwari 2024, mereka hanya menemukan 10 dugaan pelanggaran, yang sebagian besar terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Salah satu temuan telah ditindaklanjuti dengan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 009 Kelurahan Sanggeng pada 5 Desember 2024.

Melihat materi gugatan yang dianggap lemah dan minim bukti, pasangan Hermus Indou dan Mugiyono optimistis bahwa mereka akan tetap melenggang mulus menuju pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manokwari. Mereka meyakini bahwa sidang di MK akan membuktikan bahwa proses Pilkada Manokwari telah berlangsung secara transparan, jujur, dan adil.

Sidang lanjutan PHPU Kada Manokwari masih akan berproses di MK, dan putusan final akan segera diumumkan dalam waktu dekat. (Np)

Tinggalkan Balasan