JAKARTANEWS.ID- TANGERANG : Seorang guru SD diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi menangkap pria berinisial IA (25) pelaku kekerasan terhadap anak balita itu setelah menerima laporan ibu korban.
Aksi keji pelaku membanting balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan terekam kamera pengawas (CCTV) warga. Videonya lalu beredar di media sosial dan viral diberitakan media elektronik maupun media online hingga menjadi perhatian publik.
Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan peristiwa ini terjadi di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Menurut kapolres, setelah menerima laporan dari orangtua dan mendapatkan rekaman CCTV langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya .
“Kini guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Motif sementara pelaku kesal karena korban terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan. Perbuatan pelaku terekam di video CCTV dan beredar di kalangan masyarakat,” jelas Zain. Jumat (31/1/2025) sore.
Dibenarkan kapolres, bahwa pelaku merupakan seorang guru sekolah dasar (SD) swasta dan menjadi guru kakak korban di sekolahnya. Awalnya guru tersebut datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya.
“Pada saat itulah pelaku bertemu dengan korban dan diajak jalan-jalan keliling komplek perumahan. Namun orang tua korban baru mengetahui insiden itu setelah rekaman CCTV tersebar luas diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut,” tutur kapolres.
Ditegaskan Zain, pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Tentu kami prihatin atas terjadinya peristiwa itu, apalagi dilakukan oleh orang dewasa (guru) yang harusnya menjadi pelindung bagi anak -anak,” katanya.
Zain menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara. (Warto)