JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Kalangan DPR RI meminta penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus memperketat syarat pekerja migran ke luar negeri, sehingga syarat-syarat terkait pekerja migran sangat penting. Misalnya memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar, dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial.
“Meskipun ini sebenarnya syarat keberangkatan, yang lebih urgent adalah yang dibutuhkan oleh negara penerima, yaitu kesehatan jasmani dan rohani,” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan di Jakarta, Minggu (2/1/2025).
Pasalnya, lanjut Politisi Partai Golkar ini, kehadiran pekerja migran Indonesia adalah wajah negara di luar negeri.
“Nah, ini juga harus kita jadikan pedoman. Tidak hanya sekadar apakah masalah-masalah dalam RUU yang sedang kita bahas ini mengatasi persoalan terkait PMI, tetapi saya ingin lebih dari itu,” ujar Irawan.
Irawan mengingatkan, DPR RI tidak sekadar memberikan cek kosong kepada eksekutif, dan segala aturan hanya ditetapkan melalui ketetapan menteri.
“Hal ini, berpotensi menyimpang dari maksud dan tujuan awal pembentukan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran,” jelas Irawan.
Lebih lanjut, Irawan mencontohkan kejadian pekerja migran Indonesia yang meresahkan masyarakat Jepang dengan aksi begalnya.
Irawan menilai hal ini berbahaya jika citra pekerja migran Indonesia menjadi negatif di mata dunia.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa pekerja migran Indonesia itu identik dengan begal. Itu bahaya, kita semua akan malu,” tegas Irawan.
Oleh karena itu, Irawan berharap tenaga ahli Baleg DPR RI dapat memasukkan nilai-nilai tersebut dalam RUU ini.
“Hal ini agar jaminan bagi pekerja migran tidak hanya diserahkan kepada eksekutif, tetapi juga menjadi tanggung jawab negara,” pungkas Ahmad Irawan. (Daniel)