JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Pengelolaan tambang di Indonesia memerlukan inklusivisasi yakni bagaimana kita mengkonkretkan dan mengimplementasikan secara lebih detail serta lebih rinci Pasal 33 dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana kita semua tahu selama ini pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia sangat eksklusif. Artinya, hanya dimungkinkan dikelola oleh orang-orang tertentu saja pemilik pemilik modal yang cukup besar.
Tetapi, kebijakan pemerintah sekarang di bawah Presiden Prabowo Subianto ingin sumber daya mineral ini bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat menjadi Narasumber Diskusi Forum Legislasi DPR RI bertema “Keberlanjutan Sumber Daya Alam: Peran Perguruan Tinggi Menjamin Praktik Pertambangan yang Ramah Lingkungan!” di Ruang PPIP, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Doli mengapresiasi pemerintah yang telah membuat kebijakan afirmatif action, di mana pemerintah membuka peluang seluruh lapisan masyarakat agar dapat mengakses sumber daya sumber daya mineral tersebut.
“Ini sudah dilakukan pada periode akhir zaman Presiden Pak Jokowi ya waktu itu dengan Inpres. Presiden Prabowo menganggap ini sebuah kebijakan baik yang penting, maka untuk menguatkannya itu dimasukkan dalam undang-undang,” jelas Politisi Partai Golkar ini.
Seperti sudah diketahui, tutur Doli, izin usaha pengelolaan pertambangan itu diberikan kepada ormas-ormas keagamaan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), koperasi, dan perguruan tinggi.
Doli memahami banyak pihak yang mempertanyakan bagaimana bisa perguruan tinggi diberikan akses untuk mengelola tambang di Tanah Air.
“Secara spesifik saya mau sampaikan perguruan tinggi ini penting karena kita sama-sama tahu sekarang negara ini punya keterbatasan APBN terhadap dunia pendidikan terutama dunia pendidikan tinggi kita. Apalagi, saat ini perguruan tinggi negeri kita sudah tidak lagi menerima subsidi yang cukup tinggi, melainkan telah diberi kewenangan untuk mandiri dalam mengelola dan mencari dana sendiri.
Doli menjelaskan, pemerintah bersama DPR RI menganggap bahwa perguruan tinggi di Indonesia perlu di-support dengan pola yang lain.
“Nah pola yang lain itu adalah bagaimana mereka di apa namanya diberi kesempatan punya akses ya untuk punya apa namanya bisa mengakses pengelolaan sumber daya mineral yang mudah-mudahan itu nanti bisa dikelola,” tukas Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 itu.
Doli menambahkan, rakyat Indonesia tentu punya cita-cita agar seluruh perguruan tinggi di Tanah Air menjadi perguruan tinggi bertaraf internasional.
“Kalau sekarang ini yang jadi tren di luar negeri itu kan sedang mengembangkan sebuah perguruan tinggi atau universitas menjadi universitas riset. Nah untuk menjadi universitas itu memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu negara ikut hadir ya untuk memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi yang memang sekarang ini sebagian besar sudah dikelola secara mandiri agar punya akses pada sumber-sumber pendanaan,” tandas Ahmad Doli Kurnia Tanjung. (Daniel)