Ratusan Calon PMI Tujuan Korsel Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menggandeng Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menggelar sosialisasi manfaat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kegiatan tersebut berlangsung di Wisma Hijau, Depok, Jawa Barat yang diikuti oleh ratusan peserta calon PMI tujuan Korea Selatan (Korsel).
Sosialisasi dilaksanakan oleh petugas kepesertaan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Jaya Dharmawan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury, mengatakan calon PMI dengan penempatan resmi dari pemerintah sudah dipastikan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

banner 728x90

”Sebab hal itu sudah menjadi salah satu syarat yang diwajibkan oleh Kementerian P2MI untuk seluruh calon PMI yang ditempatkan ke luar negeri,” ujar Dewi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Menurut Dewi, untuk itu pihaknya hadir di kegiatan ”Sosialisasi kepada peserta Orientasi Pra Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia Skema Penempatan Pemerintah ke Republik Korea.”

”Kami perlu menjelaskan kepada para calon PMI yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu mendapatkan manfaat atau hak perlindungan apa saja,” ungkap Dewi.

Menurut Dewi, calon PMI sebelum penempatan ke luar negeri mendaftar program Jamsostek berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), atau bisa ditambah dengan JHT (Jaminan Hari Tua). Dikatakan JKK dan JKM untuk PMI memiliki kekhususan.

”Beberapa contoh manfaat yang ada di dalam Jaminan Kecelakaan Kerja adalah santunan uang tunai bagi calon PMI yang gagal berangkat bukan karena kesalahan CPMI diberikan sebesar Rp10 juta,” sebut Dewi.

Di dalam JKK juga ada manfaat santunan uang tunai bagi PMI yang mengalami kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang dari negara tujuan penempatan sampai ke daerah asal paling banyak Rp10 juta.

”Contoh manfaat khusus JKK yang lain adalah santunan uang tunai bagi calon PMI atau PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan diberikan sebesar Rp50 juta,” cetus Dewi.

Sedangkan manfaat JKK yang umum tetap melekat untuk calon PMI maupun PMI berupa uang tunai atau pelayanan pemulihan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sampai sembuh sesuai kebutuhan medis.
Sementara manfaat program JKM bagi PMI pada masa selama bekerja terdiri dari, santunan kematian, santunan berkala dan biaya pemakaman sebesar Rp85 juta. Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi dua orang anak peserta yang dibayarkan secara tahunan.

Dewi mengatakan untuk menjadi peserta program Jamsostek, calon PMI membayar iuran Rp370.000,00 sebelum berangkat ke negara tujuan, untuk 31 bulan perlindungan JKK dan JKM.

”Ada dua tahap pembayaran yaitu tahap pertama sebelum bekerja Rp37.500. Tahap kedua selama dan setelah bekerja Rp332.500,00, dibayar paling cepat satu bulan sebelum keberangkatan,” kata Dewi.

Menurut Dewi, selain calon PMI yang melalui penempatan, calon PMI atau PMI perseorangan juga berhak sekaligus wajib mendaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi calon PMI atau PMI perseorangan dilakukan sekaligus sebesar Rp332.500 untuk 31 bulan perlindungan.

”Untuk PMI juga bisa menabung dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua yang iurannya bervariasi mulai Rp50 ribu hingga Rp500 ribu setiap bulannya. Saldo JHT plus hasil pengembangannya dapat dicairkan setelah PMI selesai bekerja di luar negeri,” tutur Dewi. (Dani)

Tinggalkan Balasan