Polres Jakarta Pusat Tetapkan Tersangka Kasus Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka
JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Polisi telah menetapkan delapan tersangka kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Senin (11/1/2021). Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23). “Sementara tersangka berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL masih proses pencarian,” kata Burhanudin, saat […]
Continue Reading