JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Pengamat politik Achmad Syailendra menyatakan pemungutan suara Pemilu 2024 telah dilakukan namun secara keseluruhan belum final karena ada beberapa lokasi masih terkendala bencana alam. Di berbagai daerah masih banyak yang sedang atau akan melakukan pemungutan dikarenakan kendala banjir maupun kekurangan surat suara.
“Contohnya, di Kabupaten Demak, Jateng, yang terdampak banjir tidak dapat mengikuti pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana mestinya. Sebanyak 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpaksa melakukan pemungutan suara susulan lantaran imbas banjir dan kekurangan surat suara. Terdapat 114 TPS di 10 desa Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, dengan 27.996 pemilih melakukan pemungutan suara susulan,” kata Syailendra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/2).
Begitu juga kota Batam, Kepulauan Riau, terdapat delapan TPS yang mengalami kekurangan surat suara. “Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Hardin Halidin bahwa di Mamberamo, kemarin sebanyak 20 TPS di Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua harus menggelar pemungutan susulan karena logistik kotak suara belum tiba,” ujar Syailendra yang berpengalaman menjadi komisioner KPUD tingkat kota selama 10 tahun.
Kondisi alam ekstrem dan musim penghujan membuat pelaksanaan pemungutan suara terpaksa mundur, meskipun keinginan masyarakat untuk menggunakan hak pilih serentak sangat tinggi. “Hal ini membuktikan semangat yang tinggi dari masyarakat dalam menyukseskan pemilihan umum serentak 2024. Kesadaran masyarakat makin tinggi terhadap pesta demokrasi,” jelas Syailendra.
Beberapa faktor penyebab yang membuat proses pemungutan suara ditunda atau diulang, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. “Penyelenggaraan pemilu berikutnya harus lebih memperhatikan waktu dan musim. Jangan memilih waktu pemungutan pada musim hujan ekstrem antara Desember dan Februari, agar faktor di luar teknis penyelenggaraan dapat dicegah dan dimitigasi dengan baik. Hingga pemilu ke depannya bisa sesuai harapan masyarakat Indonesia, berjalan dengan Luber dan Jurdil,” tutur Syailendra.
Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara. Pemungutan suara ulang hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. Rentang masa 10 hari setelah hari pemungutan suara adalah tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan kecamatan, yang merekap hasil dari keseluruhan TPS di masing-masing kelurahan. (Joko)